HUKUM  

Kejari Tebingtinggi Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi BBM Subsidi di Dinas LH

Konferensi Pers: Kajari Tebingtinggi Anthony Nainggolan MH didampingi Kasi Pidsus Danang Dermawan dan Kasi Intel Sai Sintong Purba saat menggelar konferensi pers, terkait kasus korupsi BBM operasional persampahan di Dinas LH Tebingtinggi TA 2024, Selasa (21/4/2026).(Foto:Mu/Dok)

Tebingtinggi, Mediautama.news – Tim Pidsus Kejari Tebingtinggi kembali menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada kendaraan operasional di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemko Tebingtinggi TA 2024.

Kajari Tebingtinggi, Anthony Nainggolan MH didampingi Kasi Pidsus Danang Dermawan dan Kasi Intel Sai Sintong Purba pada konferensi pers di Kantor Kejari setempat, Selasa (21/4/2026) menegaskan, kedua tersangka yaitu M selaku Bendahara di Dinas LH dan MHA selaku kepala dinas.

Menurut Kajari, penetapan tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Tebingtinggi Nomor 02/L.2.16/Fd.2/09/2025 tanggal 22 September 2025 Jo Surat Perintah Penyidikan Kajari Nomor : PRINT-01/L.2.16/Fd.2/04/2026 tanggal 14 April 2026 Jo Sprindik Nomor : PRINT-02/L.2.16/Fd.2/04/2026 tanggal 16 April 2026, usai melalui berbagai proses penyidikan seperti mengumpulkan alat bukti, pemeriksaan para saksi, ahli, penyitaan barang bukti hingga penggeledahan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik Pidsus Kejari Tebingtinggi, menyimpulkan, bahwa perkara tersebut sudah memenuhi dua alat bukti, dan mengusulkan penetapan dua orang tersangka baru ,” tegasnya sembari menambahkan bahwa penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/L.2.16/Fd.2/04/2026, tanggal 14 April 2026 dan Nomor : TAP-02/L.2.16/Fd.2/04/2026, tanggal 16 April 2026

Seperti diketahui, kata Kajari, sebelumnya pada 9 Desember 2025 lalu Z (Kabid PLB3K dan RTH) Dinas LH Tebingtinggi sudah ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka.

Disebutkan, bahwa pada tahun anggaran 2024, Dinas LH Tebingtinggi diketahui memiliki Dana Alokasi Umum (DAU) untuk belanja pemeliharaan alat angkutan darat (kendaraan bermotor penumpang) sebesar Rp 1.421.810.000. Anggaran tersebut dilaksanakan Kepala Dinas (Kadis) LH untuk belanja BBM operasional persampahan.

Kemudian, Kadis LH memerintahkan Kabid PLB3K dan RTH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Bendahara untuk melakukan belanja BBM kendaraan operasional (truk angkutan sampah dan pikap) disejumlah SPBU di Kota Tebingtinggi.

Selanjutnya, ujar Nainggolan, Kadis LH menginstruksikan M agar memberikan uang kepada PPTK untuk membeli BBM kendaraan operasional persampahan. Kemudian PPTK memerintahkan pengawas BBM Dinas LH untuk membelanjakan BBM armada persampahan sekaligus memberikan daftar pengisian dan uang belanja.

Usai dilakukan proses belanja BBM bersubsidi (bio solar dan pertalite), tersangka M membuat struk pembelian BBM yang tidak sebenarnya sebagai bukti dukung untuk pencairan anggaran yang diduga diketahui MHA.

Tidak berhenti sampai disitu, M kemudian membuat surat SP2D, SPM, Surat Pengajuan SPP, SPTJM SPM dan diberikan ke Kadis untuk ditandatangani serta diserahkan ke Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) guna pencairan anggaran.

Selanjutnya, perbuatan MHA diduga sudah mengetahui dan memerintahkan M untuk melampirkan struk pembelian BBM yang tidak benar, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Sedangkan M, diketahui telah melanggar kewenangan dengan membuat struk pembelian BBM, membuat nota dinas, Surat penerbitan SP2D, SPM, Surat Pengajuan SPP, SPTJM SPM yang diduga tidak benar.

“Berdasarkan hasil penghitungan dari BPKP Provinsi Sumatera Utara, negara mengalami kerugian sebesar Rp 863.016.444. Kemudian, untuk kasus ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain,” ungkap Kajari.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, para tersangka akan dijerat Pasal 603 atau 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Untuk proses hukum lanjutan, tersangka M akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Tebingtinggi. Sedangkan MHA, ungkap Kajari, belum dilakukan penahanan lantaran sakit dan surat keterangannya sudah dilampirkan melalui kuasa hukum tersangka.(Sb1)

Editor: AR Manik