HUKUM  

Kembalikan Kerugian Uang Negara, Dodi Asmara dan PH Minta Ringankan Hukuman

MEDIA UTAMA.CO— Sidang lanjutan kasus tindak Pidana Korupsi Pengadaan alat peraga SD/SMP se-Kota Binjai dengan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2010-2011 kembali digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/4/2019).

 

Dalam Persidangan yang beragendakan mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Dodi Asmara Selaku Direktur CV. Aida Cahaya Lestari melalui penasihat hukumnya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Dodi 1 tahun 6 bulan Penjara masih cukup berat bagi terdakwa.

Hal itu diungkapkan Penasihat Hukumnya, Komalasari SH MH saat membacakan pledoi terdakwa Dodi, meminta dan memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar meringankan hukuman terdakwa Dodi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

“Bahwa terdakwa telah memulangkan uang pengganti kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp499.143.300, apa yang telah dilakukan terdakwa mengembalikan uang pengganti tersebut menjadi hal pertimbangan yang meringankan terdakwa Dodi Asmara,” ujar Komalasari di hadapan majelis hakim yang diketuai Azwardi Idris SH MH.
Satu dari kiri, Kasi Pidsus Kejari Binjai Asepte Gaulle Ginting SH.MH, saat menerima pemulangan kerugian negara perkara korupsi DAK Pendidikan 2010-2011 dari terdakwa Dodi Asmara melalui Penasihat Hukumnya Komalasari SH MH
Komalasari juga mengatakan dalam nota pembelaan, Apabila kerugian negara tidak sampai sebagaimana yang telah dititipkan terdakwa sebagai pengganti kerugian negara dalam perkara ini, memohon kepada majelis hakim agar memerintahkan JPU mengembalikan kelebihannya kepada terdakwa dalam perkara ini.
Bahwa tuntutan jaksa penuntut umum agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara masih cukup berat bagi terdakwa.
Pasalnya, terdakwa Dodi telah menitipkan uang sebagai pengganti kerugian negara, selain itu juga terdakwa Dodi asmara hanya menerima uang Rp. 20 juta dari Almarhum Daud Nasution dikarenakan terdakwa memberikan pinjaman perusahaan CV. AIDA Lestari, oleh karena dalam pelaksanaan proyek bermasalah maka terdakwa Dodi Asmara ikut serta bertanggung jawab.

Usai membacakan pledoi tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Azwardi Idris kembali menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengarkan tanggapan dari Jaksa (replik).

Dalam perkara ini, JPU Asepte Gaulle Ginting SH MH menuntut terdakwa Dodi Asmara dengan 1 tahun 6 bulan penjara, dikurangi selama masa tahanan.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti sesuai dengan dakwaan subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Gaulle Ginting SH MH.

Perkara tersebut bermula, terdakwa Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersalah karena tidak melakukan pengendalian kontrak.

Bagus juga justru menerima penyerahan hasil pekerjaan oleh perusahaan terdakwa Dodi Asmara (PT Aida Cahaya) padahal, kontrak tersebut tidak lengkap dikerjakan sesuai kesepakatan.
Masih kata JPU, kedua terdakwa bersama pelaku lainnya melakukan penggelembungan harga atau mark-up hingga pengadaannya fiktif dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2010 Pemko Binjai, akibatnya berdasarkan audit BPKP Sumut, negara mengalami kerugian Rp499 juta lebih. (ARN_24)