MEDIA UTAMA.CO— Sidang lanjutan kasus tindak Pidana Korupsi Pengadaan alat peraga SD/SMP se-Kota Binjai dengan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2010-2011 kembali digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/4/2019).
Dalam Persidangan yang beragendakan mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Dodi Asmara Selaku Direktur CV. Aida Cahaya Lestari melalui penasihat hukumnya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Dodi 1 tahun 6 bulan Penjara masih cukup berat bagi terdakwa.
Hal itu diungkapkan Penasihat Hukumnya, Komalasari SH MH saat membacakan pledoi terdakwa Dodi, meminta dan memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar meringankan hukuman terdakwa Dodi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).