HUKUM  

Anak Bakar Rumah Ibu Kandung, Mario Divonis 2 Tahun Penjara

MEDIAUTAMA.CO | MEDAN – Seorang anak yang nekat mencoba membakar rumah ibu kandungnya, Mario Wikano Gulo (24) dihukum 2 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Somadi SH di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Rabu (11/12/2019).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mario Wikano Gulo dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap hakim Somadi.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Mario Wikano Gulo telah melanggar pasal 187 ayat (2) Jo 53 KUHPidana. 

“Yakni percobaan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, timbul bahaya bagi nyawa orang lain,” ucap hakim Somadi.

Dalam amar putusan majelis hakim hal yang memberatkan terdakwa karena bisa menyebabkan bahaya bagi nyawa orang lain

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan selama di persidangan, mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum,” ucapnya.

Baca Juga : Istrinya Hamil Tua, Pekerja Hotel Citi International 2 Bulan Gaji Belum Dibayar

Putusan majelis hakim lebih rendah setahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aristomy Siahaan SH MH yang sebelumnya menuntut terdakwa Mario dengan hukuman 3 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Mario untuk menerima atau banding.

Sementara mengutip dakwaan JPU Aristomy bermula pada 19 Juni 2019. Terdakwa yang merupakan anak kandung korban Norlinda Simamora mencoba membakar rumah ibunya tersebut di Jalan Surau Ujung No. 46 B Kelurahan, Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah.

Baca Juga : Kasus Pemerasan, 4 Oknum Polisi di Medan Dihukum 6 Bulan Penjara

Sebelum mencoba membakar rumah, terdakwa sudah terlibat cekcok terlebih dahulu dengan sang istri yang tidak tahan terus dipukuli oleh terdakwa.

Atas hal itu, Istri terdakwa berniat ingin meninggalkan rumah. Selanjutnya terdakwa juga melakukan pengancaman terhadap ibunya. Karena terus diancam, ibu korban lantas mengadukannya ke polisi.

Percobaan pembakaran itu dilakukan terdakwa dengan mengambil sebuah koper dari dalam rumah itu dan meletakkan di kursi kayu.

Kemudian terdakwa mengambil pecahan ember plastik dan membawanya ke dapur kemudian membakar pecahan ember plastik tersebut menggunakan kompor gas.

Selanjutnya pecahan ember plastik yang sudah terbakar tersebut terdakwa bawa ke ruang tamu rumah dan meneteskan api dari pecahan ember ke tumpukan kertas yang sebelumnya terdakwa sudah letakkan di atas bangku sehingga mengakibatkan kobaran api. 

Tidak lama berselang, rumah tersebut didobrak dari luar. Karena terkejut, terdakwa Mario lantas lari ke lantai 2 rumah itu untuk bersembunyi. 

 

(MU-06)