HUKUM  

Dugaan Korupsi Rp 8 M, Kejari Medan Tahan Mantan Bendahara Pengeluaran BLU RS Adam Malik

Digiring: Tersangka AD, digiring petugas Kejari Medan dan polisi untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan, Rabu (27/3/2024).(Foto: Mu/dok/Kejari Medan)

Medan, Mediautama.news – Tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan AD mantan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU), RSP H Adam Malik Medan, Rabu (27/3/2024).

AD ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp 8 miliar, terkait Pengelolaan Keuangan Negara pada BLU di RSUP H Adam Malik Tahun 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Muttaqin Harahap SH MH  melalui
Kasi Intelijen Dapot Dariarma SH MH menjelaskan, modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka AD adalah memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas Negara.

Selain itu, ujarnya, tersangka juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka AD untuk kebutuhan pribadi.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah,
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas perbuatan tersangka AD, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara berdasarkan perhitungan BPK R.I sebesar Rp. 8.059.455.203 atau delapan miliar lebih. Dan tersangka AD akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 27 Maret 2024 sampai tanggal 15 April 2024 di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan. (Md 1)

Editor: Efran